Harap Tunggu

Selayang Pandang
Diposting : 07 Okt 2018 Pukul 13:10:57 oleh Administrator | 2231 x dibaca

Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut terletak di jalan A. Syairani No. 36 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Sesuai Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 56 tahun 2020 tentang uraian tugas dan Susunan Organisasi:

  1. Sekretariat Daerah terdiri dari 1 (satu) Sekretaris Daerah, 3 (tiga) Asisten dan 9  (Sembilan ) Bagian, 27 (dua puluh tujuh ) Sub Bagian yakni :
  2. Sekretariat Daerah sebagaimana tersebut pada ayat (1) dalam pasal ini dipimpin oleh  seorang Sekretaris Daerah.
  3. Asisten sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini berada di bawah dan  bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
  4. Bagian pada masing – masing asisten dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten.
  5. Sub Bagian pada masing – masing bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
  6. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas :
    a. Sekretaris Daerah;

    b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :

      1) Bagian Pemerintahan, terdiri dari :
        a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
    b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan
    c) Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah.
      2) Bagian Hukum, terdiri dari :
        a) Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Pengaturan;
    b) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
    c) Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Penetapan, Dokumentasi dan Informasi Hukum.
      3) Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri dari
        a) Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual;
    b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Budaya; dan
    c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
    c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari
      1) Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam, terdiri dari
        a) Sub Bagian  Pembinaan BUMD dan BLUD;
    b) Sub Bagian Perekonomian; dan
    c) Sub Bagian Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam
      2) Bagian Pengadaan Barang/Jasa
        a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa;
    b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
    c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
    d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
      1) Bagian Umum terdiri dari :
        a.) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
    b) Sub Bagian Aset dan Perlengkapan; dan
    c) Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga.
      2) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, terdiri dari :
        a) Sub Bagian Protokol;
    b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan;
    c) danSub Bagian Dokumentasi.
      3) Bagian Organisasi, terdiri dari :
        a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
    b) Sub Bagian Pelayanan  Publik dan Tata Laksana; dan
    c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi
      4) Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri dari :
        a) Sub Bagian Perencanaan;
    b) Sub Bagian Keuangan; dan
    c) Sub Bagian Pelaporan.

     

    e. Kelompok Jabatan Fungsional.
     
  7. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah adalah :
    1. Asisten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukandi bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah
    2. Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten.
    3. Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian
    4. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa secara ex-officio sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP).
     

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH

Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2. pengoordinasian    pelaksanaan tugas administrasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  3. perumusan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, perumusan produk hukum daerah serta di bidang kesejahteraan masyarakat;
  4. perumusan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengawasi di bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam, Pengadaan Barang/Jasa;
  5. perumusan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengawasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan serta perencanaan dan keuangan;
  6. perumusan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengembangkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
  7. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • BKPSDM
  • WBS
  • Lapor !