Harap Tunggu
a. Sekretaris Daerah; | ||
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari : |
||
1) | Bagian Pemerintahan, terdiri dari : | |
a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan; b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan c) Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah. |
||
2) | Bagian Hukum, terdiri dari : | |
a) Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Pengaturan; b) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c) Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Penetapan, Dokumentasi dan Informasi Hukum. |
||
3) | Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri dari | |
a) Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual; b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Budaya; dan c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat. |
||
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari | ||
1) | Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam, terdiri dari | |
a) Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD; b) Sub Bagian Perekonomian; dan c) Sub Bagian Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
||
2) | Bagian Pengadaan Barang/Jasa | |
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa; b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa. |
||
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari : | ||
1) | Bagian Umum terdiri dari : | |
a.) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; b) Sub Bagian Aset dan Perlengkapan; dan c) Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga. |
||
2) | Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, terdiri dari : | |
a) Sub Bagian Protokol; b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan; c) danSub Bagian Dokumentasi. |
||
3) | Bagian Organisasi, terdiri dari : | |
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b) Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi |
||
4) | Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri dari : | |
a) Sub Bagian Perencanaan; b) Sub Bagian Keuangan; dan c) Sub Bagian Pelaporan.
|
||
e. Kelompok Jabatan Fungsional. | ||
|
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah mempunyai fungsi: